Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA –  Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Rennier Abdul Rahman Latief (RARL), tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri di beberapa perusahaan periode 2012-2019.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan penahanan terhadap RARL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022, tanggal 11 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Maret sampai 30 Maret 2022,” kata Ketut melalui keterangannya pada Sabtu, 12 Maret 2022.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Sebelumnya, RARL didakwa dalam perkara korupsi PT. Danareksa Sekuritas yakni diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022, tanggal 7 Maret 2022 atas nama terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief.

Pada pokoknya, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.

Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, 2 Ferrari dan 1 Mercy

Petikan putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Maret 2022, yang telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan Tersangka dan atau Terdakwa dari tahanan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung RI mengungkap lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024