KPK Periksa Dirut Pertamina di Kasus Idrus Marham

Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, Senin, 3 September 2018.

Nicke diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dalam kasus tindak pidana dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Saksi Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas dia sebelumnya di PLN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.

Selain Nicki, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait penyidikan Idrus Marham. Mereka adalah Kepala Satuan IPP PT PLN, M. Ahsin Sidqi, Direktur Pengadaan Strategi 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, dan CEO Blackgold Natural Recourses Limited, Rickard Philip Cecil.

Sebelumnya, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka berdasarkan surat dimulainya penyidikan pada 21 Agustus 2018. Mantan Sekjen Golkar itu diduga bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Eni bersama Kotjo sudah lebih dahulu ditahan penyidik KPK, beberapa waktu lalu. KPK melakukan pengembangan dan teranyar menetapkan Idrus Marham selaku tersangka.

Eni dan Idrus dituduh memuluskan Blackgold masuk ke dalam konsorsium anak usaha PLN, yakni PT Pembangkit Jawa-Bali (PJB) dalam menggarap proyek investasi PLTU Riau-1.