Kejaksaan Akan Lawan Eksekusi Aset TPN

Sumber :

VIVAnews – Mahkamah Agung memenangkan gugatan PT Timor Putra Nasional terkait rekening Rp 1,2 triliun terhadap Menteri Keuangan dan Bank Mandiri. Namun, Kejaksaan Agung akan melakukan perlawanan jika pengadilan mengeluarkan penetapan sita jaminan pasca sidang 27 November 2008.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga mengatakan sikap itu diambil kejaksaan dalam kapasitas sebagai jaksa pengacara negara dan kuasa hukum menteri keuangan dan Bank Mandiri. ”Bukan berarti menentang putusan Mahkamah,” kata Ritonga dalam rilisnya, Kamis 20 November 2008.

Menurut Ritonga, kejaksaan melihat dari aspek hukum, secara yuridis duit sebesar Rp 1,2 miliar itu adalah dana milik negara. ”Kami akan menempuh segala upaya hukum untuk mempertahankan dana-dana tersebut,” kata Ritonga.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan PT Timor Putra Nasional adalah pemilik sah giro dan 76 deposito di Bank Mandiri dengan nilai total Rp 1,2 triliun. Putusan tersebut sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 21 November 2006.

Menurut Ritonga, karena keputusan yang terakhir adalah putusan kasasi, kejaksaan mengajukan upaya peninjauan terakhir. ”Kaitan dengan rencana eksekusi, kami akan melakukan verzet atau perlawanan,” kata Ritonga.