Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Perbankan Sepulang Berhaji

Ilustrasi penangkapan.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA – Kejaksaan menangkap seorang buron terpidana kasus perbankan bernama Jamrus bin Jamhur pada Selasa dini hari, 25 September 2018. Jamrus dibekuk saat sampai di Bandara Minangkabau Padang setelah beribadah haji.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jan S Marinka, Jamrus divonis hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," katanya dalam keterangan tertulisnya.

Operasi penangkapan buron dilakukan oleh tim khusus Kejaksaan Agung dengan sandi Tabur 31.1 terus berlanjut. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan akan terus mengejar para buron melalui operasi itu.

Operasi Tabur 31.1 digalakkan Korps Adhyaksa dalam menangkap para buronan sejak Desember 2017. Melalui operasi penangkapan buron dari tahun ke tahun, Kejaksaan mengklaim berhasil mengembalikan banyak kerugian negara. Operasi Tabur 31.1 juga menangkap ratusan buron.