Kasus Korupsi Zumi Zola, Dapat 60 Miliar dari Dinas PUPR

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA –  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Asrul Pandapotan Sihotang, orang kepercayaan Zumi Zola dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Di hadapan majelis hakim, Asrul menyebutkan, Zumi Zola mendapat uang sedikitnya Rp60 miliar dari para kontraktor rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi.

Mulanya, Jaksa KPK mengonfirmasi uang suap dan gratifikasi yang diduga diterima Zumi Zola melalui Asrul. Uang-uang itu sejatinya langsung dipakai untuk kegiatan Zumi Zola dan kebutuhan lainnya.

Asrul mengungkapkan, dia menerima uang dari para kontraktor itu melalui Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan.

"Sekitar Rp60 miliar. Ya, itu dari Dinas PUPR saja," kata Asrul, ketika bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 27 September 2018.

Dalam persidangan, Asrul juga mengaku pernah meminta kepala dinas untuk mendata para kontrakror yang dapat memberikan uang kepada gubernur.

Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa Jaksa KPK, menerima gratifikasi senilai total Rp44 miliar dan menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,4 miliar. Uang-uang gratifikasi itu kemudian dipakai untuk kegiatan Zumi, dari kegiatan pemerintahan, politik, hingga pribadi dan keluarganya.