Eni Minta Golkar Kembalikan Lagi Uang Suap PLTU Riau-1

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Tersangka kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uang atau PLTU Riau-1, yang juga mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, meminta Partai Golkar mengembalikan lagi uang suap yang dialirkannya ke acara Munaslub Golkar, yang digelar Desember tahun 2017 lalu. 

Uang suap tersebut, berkaitan dengan pengurusan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sejauh ini, Partai Golkar melalui elit partainya baru mengembalikan uang tersebut senilai Rp700 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tapi kalau itu digunakan untuk Munaslub Golkar atau kegiatan Golkar, saya mohon Golkar untuk kembalikan," kata Eni Saragih di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 27 September 2018. 

Eni mengaku sendang mencicil mengembalikan uang yang ia terima dan gunakan dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. Eni baru mengembalikan Rp500 juta, padahal ia diduga telah mengantongi sekitar Rp4,8 miliar. 

Eni mengatakan, bakal menyerahkan seluruh uang yang diterimanya dari Kotjo kepada penyidik KPK. Hanya saja dia akan bayar bertahap.

"Besok juga saya akan kembalikan uang, yang mungkin pernah saya terima dari Bapak Johanes Kotjo. Nanti, jumlahnya besok," kata Eni. 

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Eni, Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham, sebagai tersangka suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Eni dan Idrus Marham diduga menerima hadiah atau janji dari Kotjo berupa uang sebesar Rp6,25 miliar.