Uang Rp200 Juta untuk Pelapor Korupsi: Akan Efektifkah atasi Korupsi?

Petugas mengarahkan sejumlah siswa dalam permainan komputer edukasi saat acara Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/10). - Antara/ADITYA PRADANA PUTRA
Sumber :
  • bbc

Pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang peran serta masyarakat dengan memberikan penghargaan dalam pencegahan, pengungkapan, dan pemberantasan korupsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 itu menyebutkan pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi ke penegak hukum terkait dugaan korupsi akan memperoleh hadiah dalam bentuk piagam dan premi paling besar Rp200 juta.

Lewat situs resmi Sekretariat Negara, disebutkan juga bahwa untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan adalah dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Di akun Twitter resminya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa "pemberantasan (korupsi) juga harus dengan cara-cara yang luar biasa" dan perlunya pelibatan masyarakat luas. Saat berita ini ditulis, cuitan tersebut sudah disebar lebih dari 700 kali.

Akan tetapi, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tersebut dinilai bukan sesuatu yang `luar biasa,` kata seorang pengamat.

Menurut peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, aturan ini hanya kemasan baru dari PP tahun 2000.

"PP 43 tahun 2018 ini tak banyak perubahan dari PP nomor 71 Tahun 2000 yang sudah mengatur tentang pemberian hadiah, perlindungan hukum. Jadi sebetulnya tidak revolusioner dalam pemberantasan korupsi," kata Zaenur Rohman saat dihubungi lewat sambungan telepon oleh BBC Indonesia, Rabu (10/10).

Meski begitu, dia mengakui, dari segi penerapan, ada tiga hal berbeda.

"Misalnya diatur tentang penghargaan pelapor suap, aturan lama angkanya kecil yaitu Rp10 juta. Lalu ada penghargaan bagi yang berinisiatif melakukan pencegahan, bentuknya piagam. Kemudian memberi ruang untuk masyarakat dalam hal saran kepada penegak hukum. Tiga hal itu saja yang berbeda," tambahnya.

Tata cara pelaporan

Menurut PP 43 tahun 2018 masyarakat bisa memberikan informasi mengenai dugaan korupsi ke pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum. Pelaporan itu bisa tertulis ataupun lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Laporan mengenai dugaan korupsi harus memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta dari indikasi korupsi yang ditemukan. Selain itu, pelapor juga wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain serta dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan.

Nantinya, pelapor juga berhak mengajukan pertanyaan ke penegak hukum mengenai tindak lanjut laporannya. Selain itu, pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Selama ini, menurutnya, pelapor tak pernah diberi tahu haknya dan perkembangan dari kasus yang dilaporkan. Padahal, masyarakat dinilai Zaenur sangat antusias mengadukan kasus-kasus dugaan korupsi

"Setahu saya, selama ini cuma dua kali pelapor diberi penghargaan. Itupun oleh KPK, bukan Polri atau Kejaksaan. Artinya, aturan yang ada masalahnya lebih kepada pelaksanaan, di mana penegak hukum tak memberi posisi setimpal terhadap pelapor."

Zaenur juga membandingkan dengan negara lain yang juga menerapkan aturan serupa, semisal Inggris dan Amerika Serikat. Kata dia, pemberian penghargaan berupa uang sudah lazim dilakukan di dua negara itu. Malah, diberikan perlindungan hukum dengan harapan masyarakat atau pelapor tak takut.

"Sebab melaporkan kasus tindak pidana korupsi mengandung risiko," tukasnya.

Meski begitu, Zaenur meminta pemerintah untuk tetap mengutamakan peraturan yang dibutuhkan penegak hukum, seperti aturan khusus yang bisa merampas kekayaan pejabat negara yang meningkat signifikan tapi asal-usul keabsahannya tidak bisa dijelaskan, peraturan tentang pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi, dan perampasan aset-aset tindak pidana.

"Yang terjadi RUU Tipikor hingga kini saja belum dilakukan, alih-alih mengeluarkan aturan (baru) yang sudah ada," tegasnya.