Cara Pria Ini Rayu Istri Agar Mau Tukar Pasangan Bikin Geleng Kepala

Tersangka EH otak pelaku swinger pasangan suami istri di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – EH (31 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur karena menjadi otak aksi hubungan intim dengan cara bertukar pasangan atau swinger. Warga Surabaya itu mengajak istrinya, DW (25), dalam bisnis lendir nyeleneh tersebut.

Namun tidak semua transaksi DW mau diajak EH. Sekali waktu DW juga menolak, biasanya jika DW merasa tak nyaman dengan pasangan suami istri yang terjerat rayuan EH. Bila sudah begitu, EH biasanya melakukan beberapa cara dan bertahap agar istrinya itu mau. Bila tidak berhasil, kesepakatan swinger dengan pelanggan dibatalkan.

Selain swinger, tersangka juga menawarkan istrinya untuk melayani pelanggan berhubungan intim dengan dua pria atau three some. "Swinger akan atau tidak dilakukan tersangka jika istrinya mau atau tidak," kata Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Festo Ari Permana, kepada wartawan di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Rabu, 10 Oktober 2018. 

Festo menjelaskan, EH menawarkan jasa three some dan swinger melalui akun twitter bernama @ekodok87 atau @pasutri94. Di akun abal-abal itu pula tersangka mencantumkan nomor WhatsApp dan memperoleh direct message atau DM. Untuk memancing pelanggan, video-video three some dan swinger diunggah. Foto istrinya juga dipajang. 

Jika ada yang berminat, komunikasi berlanjut di WA atau DM. Festo menjelaskan, kepada peminat, tersangka EH menawarkan dua layanan fantasi seksual, yakni swinger soft. Layanan ini adalah pesta seks lebih dari dua pasutri di satu kamar. Layanan kedua adalah swinger hard, yakni berhubungan intim dengan cara bertukar pasangan, juga di satu kamar. 

Tersangka membuat syarat kepada calon pelanggan, yakni harus pasutri sah, karenanya diminta membawa buku nikah. Setelah berkomunikasi dengan calon pelanggan, tersangka kemudian berdiskusi dengan istrinya. Jika istrinya tidak mau, transaksi batal. "Jika istrinya mau, biasanya dilakukan pertemuan terlebih dahulu," kata Festo. 

Bersama sang istri, tersangka kemudian bertemu pasutri calon pelanggan di sebuah tempat makan. Usai makan bareng, biasanya tersangka mengajak karaoke. Alasannya, untuk menemukan chemistry, termasuk menumbuhkan hasrat si istri. "Semua yang mengendalikan tempat dan waktunya tersangka EH," ucap Festo. 

EH mengaku membuat akun abal-abal layanan three some dan swinger sejak 2015. Dia sudah melayani pelanggan delapan kali. Dari pelanggan, EH menerima uang Rp750 ribu hingga Rp1 juta. "Uang itu dipakai sewa kamar dan lainnya, sisanya saya kasihkan ke istri," katanya. 

Hingga akhirnya polisi menggerebek EH dan DW saat melakukan swinger bersama dua pasutri asal Sidoarjo di sebuah hotel di Kota Surabaya pada Minggu malam, 7 Oktober 2018. Saat digerebek, istri tersangka, DW, tengah hamil delapan bulan. Tersangka EH dijerat dengan Pasal 296 dan atau 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.