Polisi Periksa Lagi Ratna Sarumpaet

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) .
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Polisi menjadwalkan untuk memeriksa lagi Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax pada Senin, 22 Oktober 2018.

Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian mengonfirmasi kabar itu. Agenda pemeriksaan, katanya, mencocokkan keterangan Ratna dengan bukti-bukti yang diberikan dokter Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta.

Kebohongan Ratna soal klaim penganiayaan terungkap setelah polisi menemukan fakta-fakta bahwa luka lebam di bagian wajah Ratna akibat operasi sedot lemak di RSK Bedah Bina Estetika.

Dalam penyidikan kasus hoax ini, polisi juga meminta keterangan dokter RSK Bedah Bina Estetika sebagai saksi. Polisi mendapatkan rekam medis dari rumah sakit kecantikan itu soal operasi plastik Ratna Sarumpaet.

Jerry menjelaskan, alasan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus hoax Ratna. "Ini pemeriksaan tambahan terkait penyataan dokter (RSK Bedah Bina Estetika)," ujarnya.

Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran hoax di media sosial. Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada 4 Oktober 2018.

Ratna dijerat pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto pasal 45 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun.