Dianggap Sebarkan Berita Bohong, Mantan Jubir HTI Dipolisikan

Mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) melaporkan mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto ke Bareskrim Polri. Ismail dianggap menyebarkan berita bohong terkait kasus pembakaran bendera di Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, beberapa hari yang lalu.

"Kebohongannya itu karena dia mengatakan enggak ada bendera HTI, tetapi faktanya bahwa bendera HTI itu ada. Beliau menyebarkan lewat twitter bahwa bendera HTI itu enggak ada tetapi faktanya itu ada. Bendera HTI itu kan sudah menyebar di seluruh Indonesia," kata Ketua Tim Advokasi FUIR Rivai Sabon Mehen di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Oktober 2018.

Ia pun menekankan, kalau bendera HTI itu memang ada dan nyata. Ia pun menganggap apa yang disampaikan oleh Ismail adalah bohong.

Rivai mengaku, melaporkan Ismail hanya untuk mengingatkan saja. Ia juga ingin menyampaikan terhadap Ismail melalui laporan yang ia buat bahwa apa yang sudah disampaikan Ismail adalah bohong.

"Sebagai umat Islam saling mengingatkan saja tidak ada kebencian terhadap beliau, kemudian kita datang untuk mengingatkan beliau kalau itu kebohongan," ujarnya.

Ia pun menegaskan, laporan yang ia buat ini terkait apa yang dikatakan oleh Ismail kalau HTI tak memiliki bendera. Karena ia tak bisa memastikan bendera HTI atau bukan yang dibakar oleh anggota Banser NU Garut tersebut.

"Kalau terjadi pembakaran kita enggak tahu sih, tetapi ketika ada umat Islam turun ke jalan membela Palestina atau 212 kan bendera HTI sudah dikibarkan," katanya.

Dalam laporan ini, pihaknya membawa barang bukti foto bendera HTI, bukti video ucapan Ismail yang menyatakan bahwa bendera tersebut tidak ada.

Laporan ini pun diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/1369/X/2018/Bareskrim tanggal 25 Oktober 2018. Ismail dilaporkan dengan tindak pidana konflik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.