Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti dan kawan-kawan. MK kemudian menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sudahi Kegaduhan terkait Pilpres 2024, Elite Politik Diminta Tiru Sikap Prabowo

Dalam sidang putusan gugatan nomor perkara 78/PUU- XXI/2023 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024, MK mengabulkan untuk menghapus dua pasal tersebut, namun menolak menghapus Pasal 27 dan 45 UU ITE

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Selanjutnya, pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 310 Ayat (1) KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta menetapkan Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

Pada putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon soal Pasal 27 ayat 3 UU ITE telah kehilangan objek lantaran telah ada revisi Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh DPR. 

Kendati begitu, majelis mengabulkan sebagian gugatan lain yakni menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

"Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (berita negara Republik Indonesia II nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.

Sebagai informasi, berikut Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945:

Pasal 14 UU 1 tahun 1946

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun


Pasal 15 UU 1 tahun 1946

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya