Moeldoko Ingatkan Polri Harus Hati-hati Usut Kasus TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman

Chief of Staff of the Indonesian Presidency, Moeldoko
Sumber :
  • Press Release

Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan kasus mahasiswa Indonesia yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang ke Jerman, harus dijadikan pembelajaran. Menurut dia, tata kelola penyelenggaraan magang mahasiswa harus dibenahi.

Berapa Usia Seseorang Dianggap Tua?

“Ini jadi pembelajaran bagi negara. Satu sisi banyak anak–anak kita ingin ke luar negeri dan enggak punya duit sehingga tidak mikir risiko, diperburuk lagi dengan tata kelola,” kata Moeldoko dikutip pada Kamis, 21 Maret 2024.

Sebenarnya, kata dia, Ferienjob merupakan program magang yang bagus karena menjadi metode pembelajaran yang efektif bagi mahasiwa, yakni belajar sambil bekerja atau learning by working. Apalagi, Ferienjob ini program resmi lembaga ketenagakerjaan Jerman.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

“Ini program resmi tapi infornya ke kampus tidak sesuai. Jadi ada disinformasi antara program magang Jerman dengan mahasiswa yang ada di sini,” jelas mantan Panglima TNI ini.

Oleh karenanya, Moeldoko meminta pihak kepolisian agar lebih cermat melakukan penyelidikan kasus tersebut. Jangan sampai, kata dia, kasus magang mahasiswa Indonesia di luar negeri ini menjadi komoditas politik hingga menimbulkan kegaduhan mengingat sudah menyangkut institusi pendidikan tinggi.

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

“Untuk itu, KSP ikut terlibat dalam persoalan ini agar tidak menjadi bola liar yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Apalagi sekarang tahun politik,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program ferien job.

"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro pada Selasa, 19 Maret 2024.

Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro

Photo :
  • Dok Polri

Sebanyak lima orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ER alias EW (39) A alias AE (37), seorang perempuan yang keduanya saat ini ada di Jerman. Lalu ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60). Yang terakhir seorang perempuan berinisial AJ (52). Mereka punya peran yang berbeda.

"Dalam perkara Ferien Job ini, kami telah menetapkan lima orsng WNI sebagai tersangka, yang mana dua orang tersangka keberadaannya di Jerman sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya