Kemenhub Akan Beri Sanksi pada Lion Air

Penumpang berjalan di samping pesawat Lion Air jenis Boeing 737-900 ER.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/David Muharmansyah

VIVA - Kementerian Perhubungan menyatakan akan memberikan sanksi pada maskapai penerbangan Lion Air, terkait insiden jatuhnya pesawat JT-610 di Perairan Karawang, beberapa waktu lalu. Dalam insiden naas itu, semua penumpang dan awak pesawat, tewas.

Namun, tegas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B. Pramesti, sanksi tersebut akan dijatuhkan setelah ada hasil evaluasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Terkait sanksi, kita tunggu hasil dari KNKT," kata Polana dikonfirmasi wartawan, saat menggelar kenferensi pers di Kemenhub, Senin 12 November 2018.

Dalam kesempatan sama, Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono mengatakan bahwa hasil investigasi awal oleh pihaknya akan diterbitkan pada akhir bulan ini.

KNKT memang telah mengumpulkan berbagai bukti untuk menyelidiki penyebab jatuhnya Lion Air, termasuk dengan mengidentifikasi flight data recorder (FDR) black box yang telah ditemukan saat ini.

"Pre elemenary report itu akan dikeluarkan kurang lebih tanggal 28-29 bulan ini, yang berisikan data factual, tanpa analisis, tanpa kesimpulan. Akan kami publikasikan lewat internet," tutur Soerjanto. (asp)