Kartu Nikah Diprioritaskan untuk Pengantin Baru
- Twitter Kemenag RI
VIVA – Kementerian Agama belum lama ini meluncurkan kartu nikah bersamaan dengan dirilisnya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah Web) pada 8 November 2018. Kartu nikah ini diklaim menjawab kebutuhan identitas pernikahan yang simpel, bisa dibawa bepergian tanpa perlu membawa buku nikah.
Namun, penerapan kartu nikah ini ternyata tidak diwajibkan bagi pasangan nikah lawas alias sudah lama menikah. Kemenag baru menerapkan kebijakan kartu nikah ini bagi pasangan yang menikah di tahun 2018 ini dan setelahnya.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Mohsen Alaydrus mengatakan kebijakan kartu nikah ini tidak serta merta diterapkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Sebab, untuk mencetak kartu nikah harus melalui validasi data yang terintegrasi data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil).
"Kita perlu mengatur regulasi ini. Tapi yang sekarang ini (menikah tahun ini) berkewajiban (memiliki kartu nikah)," kata Mohsen dalam perbincangan di tvOne, Kamis, 15 November 2018.
Lebih lanjut, Kepala KUA Setiabudi, Madari mengakui kartu nikah hanya diberikan bagi calon pasangan yang akan menikah, bukan pasangan yang sudah lama menikah. "Karena yang lama ini kan belum masuk aplikasi, (yang dapat kartu nikah) yang nikah tahun ini dan yang akan datang," ujar Madari.
Pihak KUA, lanjut Madari, merasakan kemudahan pelayanan dengan sistem kartu nikah berbasis aplikasi Simkah Web. Menurutnya, dulu semua pencatatan nikah dilakukan secara manual, ketika ada masyarakat yang ingin legalisasi buku nikah maka petugas KUA harus mencari dokumen berkas dalam tumpukan arsip, baru bisa dilegalisir.
"Tapi dalam aplikasi ini hanya hitungan detik, kan ada barcode, ini nge-link ke aplikasi Simkah, bisa dibaca data yang nge-link ke data dukcapil," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenag meluncurkan 1 juta keping kartu nikah di tahun 2018. Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama menyebutkan, anggaran untuk pengadaan kartu nikah Rp688.600.000 untuk tahun 2018.
Kartu nikah ini sudah dicetak dari pusat pada bulan November 2018 dan didistribusikan ke masing-masing Kanwil Kemenag Provinsi, kemudian KanKemenag Kabupaten dan Kota lalu ke Kantor Urusan Agama di setiap kecamatan di yang ada di kabupaten dan kota.
Kemenag mengklaim kartu nikah ini memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan KUA di seluruh Indonesia, seperti layanan legalisasi dokumen surat keterangan lainnya yang diperlukan dan mencegah pemalsuan buku nikah karena data nikah yang terekam pada kartu dijamin keasliannya.