Murid SD di Palembang Diduga Dianiaya Guru

Polisi memperlihatkan rompi sekolah milik seorang murid SD korban kekerasan oleh gurunya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 5 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Kali ini dialami GB (9 tahun), seorang murid SD Negeri di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Kekerasan yang dialami GB dilakukan ST (40), seorang guru di sekolah itu. Kekerasan ini terjadi di lingkungan sekolah pada Selasa siang, 4 Desember 2018.

Rami Yanti (42 tahun), ibu korban, melaporkan perbuatan ST ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polresta Palembang, Rabu 5 Desember 2018, atas dugaan penganiayaan terhadap anak didiknya. Di tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan, apalagi dilakukan seorang guru.

"Saya baru mengetahui peristiwa ini ketika anak saya diantar seorang wali murid pulang ke rumah. Dari situ saya diberitahu," katanya.

Menurut keterangan korban dan wali murid yang mengantar GB, peristiwa itu berawal dari perselisahan antara GB dan kakak kelasnya hingga terjadi keributan.

Lantas si guru yang melihat keributan ini langsung melerai. Namun tidak hanya sampai melerai, si guru justru menampar berkali-kali pipi kiri dan kanan korban. Bagian dagu GB bahkan luka lecet.

"Saya tidak tahu masalahnya, namun sebaiknya sebagai guru jangan langsung menghakimi salah satu anak yang sedang ribut, harusnya selesaikan dengan baik, atau saya bersedia jika dipanggil," kata Rami.

Rompi sekolah korban juga robek akibat ditarik ST. Korban diancam akan diberhentikan dari sekolah.

"Sudah mengalami kekerasan, rompi anak saya juga robek. Dia (terlapor) juga mengancam mau memberhentikan anak saya. Jadi sekarang ini siapa yang salah," ujarnya.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang, Ajun Komisaris Polisi Ginanjar Aliya Sukmana, mengonfirmasi telah menerima laporan korban. Laporan akan dilimpahkan ke Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polresta Palembang untuk segera diselidiki.