Jelang Vonis Hakim, Zumi Zola Hanya Tebar Senyum

Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA - Gubernur Jambi, Zumi Zola, hanya tebar senyum sebelum menjalani sidang putusan majelis hakim hari ini, Kamis 6 Desember 2018. Kepada awak media, Zumi enggan berkomentar panjang.

Dia hanya meminta untuk tidak diwawancara sebelum mendengar pembacaan vonis majelis Pengadilan Tipikor Jakarta, atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

"Tidak diwawancara ya, ke pengacara saya saja," ujarnya saat menunggu di ruang sidang, Kamis.

Zumi yang mengenakan kemeja hitam putih bermotif bunga itu, kemudian hanya menebarkan senyumnya. Dalam kasus ini, Zumi dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa KPK.

Pada tuntutannya, jaksa menyebut Zumi Zola terbukti terima gratifikasi sekitar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 Miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 Miliar, dan Arfan Rp3 miliar, 30 ribu dolar AS, serta 100 ribu dolar Singapur.

Menurut jaksa, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan keluarganya.

Jaksa juga menyatakan bahwa Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 Miliar. Uang itu disebutkan jaksa, untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018. (asp)