Polisi Identifikasi Satu Pelaku Lain Penjual Blangko E-KTP

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Polisi berhasil mengindentifikasi satu pelaku lain terkait kasus penjualan blangko kosong e-KTP secara online lewat Tokopedia. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan hal ini dalam penyidikan Polda Metro Jaya.

"Kemudian satu lagi sudah diidentifikasi. Masih dalam proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya," ujar dia di Kantor Divisi Humas Polri, Rabu 12 Desember 2018.

Meski begitu, dia belum merinci identitas terduga pelaku itu. Pasalnya, hingga kini penyidikan masih terus dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang menangani kasus.

Sejauh ini baru satu pelaku yang diamankan dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dia adalah DID alias NID yang merupakan anak dari mantan Kepala Dinas Kependudukan dam Pencatatan Sipil Tulangbawang, Kabupaten Lampung.

"Sudah ada satu tersangka yang ditetapkan," katanya.

Kepolisian menjerat NID dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dijerat UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.