Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin memastikan ketersediaan blanko e-KTP bagi pemilih pemula untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 tetap aman.

Loyalis Jokowi Respons Elite PDIP soal Abuse Of Power: Berlebihan

Ia menjelaskan, Pemprov DKI telah menyalurkan hibah pengadaan 5 juta blangko KTP elektronik (e-KTP) kepada Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, kata dia, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 karena pencetakan e-KTP bisa terlayani mulai bulan depan.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA
Dikawal Massa Pendukung, Narjo Resmi Daftar Bakal Calon Bupati Brebes ke PDIP

“Kami dari Dinas Dukcapil melakukan hibah pengadaan 5 juta blangko e-KTP, mudah-mudahan kekosongan blangko sudah bisa terpenuhi di tahun ini dan di bulan Mei sudah kami didapatkan," ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Minggu, 28 April.

Budi berharap, ketersediaan blanko e-KTP beberapa bulan sebelum pencoblosan Pilkada 2024 bisa meminimalisasi penggunaan suket pemilih.

Duet Anies-Ahok di Pilgub DKI Dipastikan Tak Bisa Terjadi, KPU Ungkap Alasannya

"Jadi, tidak perlu lagi nanti pakai suket. Pada hari Pemilihan, Dukcapil akan terus buka untuk memberikan layanan yang membutuhkan e-KTP," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Taufan Bakri berharap KPU DKI Jakarta dapat lebih gencar dalam sosialisasi kepada pemilih muda.

"Bakal calon gubernur dan wakil gubernur akan dipilih oleh sekitar 50 persen pemilih muda kita. Kota global yang banyak diharapkan akan menyaingi kota global kelas dunia, maka dari itu pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 ini harus berkualitas"  kata dia.

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory

Diketahui, KPU RI telah menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November 2024. Untuk pelantikan pejabat terpilih hasil Pemilu 2024, baru digelar Oktober mendatang.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya