Ancaman Kapolda pada Artis Endorse Kosmetik Ilegal: Datang atau Dibawa

Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan merilis kasus kosmetik ilegal di Surabaya, pada Senin, 17 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, memastikan memanggil tujuh artis yang diketahui menjadi endorse produk kecantikan ilegal, Derma Skin Care atau DSC Beauty, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Jika dua kali pemanggilan mangkir, ketujuh artis itu akan dibawa paksa.

Sejauh ini, baru dua artis yang mengonfirmasi hadir dalam pemeriksaan, yakni penyanyi dangdut Nella Kharisma dan Via Vallen. Nella berjanji akan datang ke Polda Jatim pada Selasa, 18 Desember 2018, setelah sebelumnya berjanji datang Senin ini. Sementara Via Vallen juga meminta waktu pekan ini.

Selain Nella dan Via, lima artis lain yang juga dipanggil polisi ialah NR, OR, DK, MP, dan DJB. "Kalau memang panggilan satu dan panggilan kedua tidak datang, panggilan ketiga kita sambil bawa ke sini," kata Luki di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Senin, 17 Desember 2018.

Dia menjelaskan, keterangan ketujuh artis itu diperlukan untuk membuat terang kasus produksi dan distribusi kosmetik oplosan dan ilegal tersebut. Apalagi, produk buatan tersangka KIL itu dipakai oleh belasan ribu pelanggan dan diduga terpasarkan secara apik karena dorongan endorse artis di media sosial Instagram. "Karena masyarakat banyak yang tanya, bagaimana kosmetik ini," ujarnya.

Luki berharap, ketujuh artis yang jadi endorse kosmetik ilegal tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik. Apalagi, mereka dipanggil hanya sebagai saksi, bukan tersangka. "Enggak usah takut, kami tetap menggunakan asas praduga tak bersalah," katanya.

Sementara ini, menurut mantan wakil Kabaintelkam Mabes Polri itu, tersangka kasus itu baru satu, yakni KIL, pemilik sebuah rumah kecantikan di Kediri sekaligus produsen DSC Beauty. Dia dijerat UU Kesehatan. "Kami masih lakukan pengembangan," ujar Luki.