KPK Sita Banyak Dokumen dari Kantor KONI

Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 Des
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita banyak dokumen dari hasil penggeledahan kantor KONI terkait skandal dana hibah Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, menjelaskan penyidik sebelumnya menyisir beberapa ruangan di kantor KONI, di antaranya ruang bidang keuangan, termasuk ruangan bendahara, serta ruang kerja Sekretarias Jenderal KONI, di Jakarta.

"Dokumen apa saja, yang jelas terkait dengan kasus," kata Yuyuk di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Desember 2018.

Diterangkan Yuyuk, dokumen-dokumen tersebut, kini tengah ditelisik penyidik, untuk dijadikan barang bukti pengusutan perkara ini.

Diketahui dalam kasus ini, KPK baru menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendaraha Umum KONI Jhonny E. Awuy selaku tersangka pemberi suap.

Selanjutnya Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staff Kemenpora Eko Triyanto selaku tersangka penerima suap. (hd)