Mahfud MD: Ujaran Kebencian karena Konservatisme Agama

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengkhawatirkan situasi politik menjelang pemilu tahun 2019, terutama karena begitu marak ujaran kebencian di media sosial.

Mahfud mengingatkan, pemerintah harus sungguh-sungguh menegakkan hukum, terutama Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kalau kaitannya dengan media sosial atau platform digital lainnya.

"Bangsa ini tidak boleh rusak hanya karena perbedaan, hanya karena kebebasan. Negara itu harus hadir dengan menegakkan sungguh-sungguh Undang-Undang ITE itu," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu, 29 Desember 2018.

Pemerintah, katanya, juga harus adil dan tak pandang bulu dalam menegakkan Undang-Undang ITE untuk memberantas hoax dan ujaran kebencian di media sosial. Aparat tak boleh, misal, tegas pada kelompok tertentu tetapi membiarkan kelompok lain manakala berbuat pelanggara serupa. Itu bukan hanya melanggar asas keadilan dan persamaan di muka hukum, tetapi berdampak buruk bagi negara dalam jangka panjang.

Mahfud mengungkapkan, pemicu hoax dan ujaran kebencian di media sosial berasal dari konservativisme. Ini tak cukup diselesaikan dengan penegakan Undang-Undang ITE, melainkan tugas para tokoh lintas agama dan budayawan untuk menjelaskan pada masyarakat. 

"Ujaran kebencian itu lebih banyak bersumber dari konservatisme. Konservatisme agama itu, kan, memunculkan ujaran kebencian berdasarkan agama. Kalau kita mengatakan sesuatu kemudian dituding kafir dan macam macamlah," katanya.