Dua Aktivis Bendera Jadi Tersangka

Sumber :

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya segera menetapkan dua aktivis Bendera sebagai tersangka. Keduanya akan menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap sejumlah tokoh dan pejabat, termasuk putra presiden.

"Dari kajian dan arah penyidikan, kedua saksi terlapor sudah mengarah ke calon tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Kamis, 3 Desember 2009.

Dua calon tersangka itu adalah Koordinator Bendera Mustar Bonaventura dan aktivis Bendera Ferdi Semaun. Surat pemeriksaan sebagai tersangka akan dilayangkan kepada keduanya akhir minggu ini. "Tapi yang pasti keduanya akan diperiksa sebagai tersangka minggu depan," kata Boy.

Saat ini, kepolisian tengah meminta keterangan ahli hukum pidana dan ahli bahasa untuk menganalisa bentuk pelanggaran yang dilakukan keduanya. "Apakah ini dikategorikan fitnah atau pencemaran nama baik," ujarnya.

Kasus itu dilaporkan sejumlah tokoh dan pejabat yaitu Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menegpora Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, CEO Fox Indonesia Choel Mallarangeng, dan putra presiden, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas Yudhoyono, serta pengusaha Hartati Murdaya.

Laporan itu dipicu publikasi yang dilakukan Bendera terkait aliran dana penyelamatan Bank Century pada Senin 30 November. Bendera menyebutkan total dana Century yang diterima para pejabat mencapai Rp 1,8 triliun. Nama-nama penerima itu adalah KPU sebesar Rp 200 miliar, LSI sebesar Rp 50 miliar, FOX Indonesia sebesar Rp 200 miliar dan Partai Demokrat sebesar Rp 700 miliar.

Bendera juga menyebut Edhie Baskoro Yudhoyono menerima Rp 500 miliar, Hatta Radjasa sebanyak Rp 10 miliar, mantan Panglima TNI Djoko Suyanto Rp 10 miliar, mantan Jubir Presiden Andi Malarangeng Rp 10 miliar, Rizal Malarangeng Rp 10 miliar, Choel Malarangeng Rp 10 miliar, dan Pengusaha Hartati Murdaya Rp 100 miliar.