Baiq Nuril Si Korban Pelecehan Seksual Resmi Ajukan Peninjauan Kembali

Baiq Nuril (kiri).
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung pada hari ini, Kamis 3 Januari 2019.

Dia memohon, MA meninjau ulang putusan lembaga itu yang menyatakan bahwa ia bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara selama enam bulan, serta diwajibkan membayar denda Rp500 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Baiq, diwakili beberapa pengacaranya, menyerahkan memori peninjauan kembali (PK) kepada Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis pagi. Seorang pengacaranya, Yan Mangandar Putra, mengatakan bahwa penyerahan memori PK telah dilakukan, dan selanjutnya tinggal pengadilan mengagendakan sidang atas upaya hukum luar biasa tersebut.

"Alhamdulillah, hari ini kita sudah nyatakan PK dan sekaligus penyerahan memori PK. Selanjutnya, pengadilan menentukan hakim dan panitera pengganti dan jadwal sidang pemeriksaan," ujarnya.

Yan juga mewakili Baiq Nuril, mengucapkan terima kasih pada masyarakat yang mendukungnya untuk mencari keadilan. Lebih dari itu, ia berharap, majelis hakim Mahkamah dapat memberikan keadilan bagi kliennya.

Baiq Nuril dijerat pasal 27 ayat (1) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia dituduh menyebarkan rekaman percakapan yang dianggap bermuatan pornografi dengan seorang pria bernama Muslim. Namun, pada 26 Juli 2017, hakim Albertus Usada memvonis bebas Baiq dari tuntutan jaksa.

Kalah di pengadilan, jaksa penuntut mengajukan kasasi ke MA. Melalui putusannya, MA memvonis Nuril bersalah sesuai tuntunan jaksa, yakni penjara enam bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. (asp)

Baca selengkapnya: Tangis Baiq Nuril dan Kontroversi UU ITE