KPK Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan (tengah) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan, terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen tahun 2016. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Taufik Kurniawan diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan. 

"Terhitung mulai Jumat 4 Januari sampai dengan Ahad 3 Februari 2019," kata Febri melalui pesan singkat, Kamis 3 Januari 2019.

Taufik sendiri seusai diperiksa berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum di lembaga antirasuah tersebut.

"Nanti kan teman-teman tahu semua, ya. Pokoknya nanti ikuti persidangan ya," ujarnya. 

KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. 

Taufik diduga terima suap sebesar Rp3,65 Miliar terkait pengurusan pengalokasian DAK untuk Pemkab Kebumen. (mus)