Kejaksaan Tetapkan Pejabat PDAM Tersangka Pemerasan Rp1 Miliar

Ilustrasi barang bukti mata uang asing kasus suap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Alfian Prayudi

VIVA – Pejabat Pembuat Komitmen PDAM Surya Sembada Kota Surabaya berinisial RTU ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan oleh Kejaksaan Agung.

Penetapan berdasar pada Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-17/F.2/Fd.2/2019 ter tanggal 3 Januari 2019.

RTU diduga telah melakukan pemerasan kepada Direktur PT Cipta Wisesa Bersama Chandra Arianto yang ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa proyek pengerjaan pembangunan jaringan pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran Sisi Timur pada PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.

"Jika tidak (bayar), maka korban diancam tidak boleh ikut lelang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 4 Januari 2019.

RTU minta uang sebesar Rp1 miliar kepada korbannya. Di mana, pembayaran dilakukan dengan cara membayar secara bertahap sebanyak delapan kali.

Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP.

"Pelaku akan dijerat dengan ancaman pidana yang maksimal," ujar dia lagi. (asp)