Kasus Agni: UGM Dituding Lamban dan Tak Serius Menanganinya

Brosur menentang kekerasan seksual setelah kasus Agni terungkap. - ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO
Sumber :
  • bbc

Tim Pendamping dan Tim Kuasa Hukum Agni, mahasiswa yang diduga diperkosa saat Kuliah Kerja Nyata, KKN di Maluku, menyebut pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) lamban dan tidak serius menangani kasus tersebut.

"Kami menganggap proses penanganan yang sudah berlarut-larut ini adalah bentuk kurang seriusnya UGM dan lalai dalam menangani kasus ini," kata Suharti, Direktur Rifka Annisa, lembaga yang mendampingi Agni, dalam jumpa pers pada Kamis (10/01).

Suharti mengkhawatirkan dengan berlarutnya penanganan kasus Agni ini, dapat berdampak ke masyarakat luas karena dapat "mengarah pada penghakiman perempuan korban kekerasan".

Oleh karena itu, dia menuntut agar UGM dapat berkomitmen, bertanggungjawab serta dapat memberikan contoh yang baik dalam menangani kasus pelecehan seksual.

Hal itu disanggah Humas UGM Iva Ariani yang mengatakan bahwa UGM "terus bergerak, terus berproses dan tidak berlarut-larut," ke wartawan di Yogyakarta, Yaya Ulya yang melaporkan untuk BBC News Indonesia pada Jumat (11/01).

"Tidak transparan dan tidak konsisten"

Selain lamban, menurut Suharti, UGM juga tidak transparan dalam menangani kasus Agni yang terjadi pada akhir Juni 2017 karena sampai sekarang Agni dan tim pendamping tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait apa saja yang telah dilakukan pihak UGM.

Sebelumnya, pada 20 April 2018, UGM membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus tersebut yang berakhir pada 20 Juli 2018.

UGM juga membentuk Komite Etik Mahasiswa pada 20 November 2018 yang berakhir pada 31 Desember 2018.

Namun baik pendamping dan Agni sendiri tidak mendapatkan hasil dan rekomendasi dari Tim Investigasi dan Komite Etik.

"Kami belum mendapatkan salinan hasil dan rekomendasi dari kedua tim itu," kata Suharti.

UGM beralasan bahwa mereka masih terus mempelajari hasil rekomendasi dari Tim Investigasi dan Komite Etik sambil menegaskan bahwa institusi itu berpihak pada penyintas dan yang salah harus mendapatkan sanksi.

"Rekomendasi masih kami pelajari," ujar Rektor UGM Panut Mulyono.

" Tidak seharusnya diproses hukum "

Tak hanya masalah transparansi, pendamping Agni juga melihat UGM memiliki masalah inkonsistensi terkait kesepakatan untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum.

Ada beberapa alasan di balik kesepakatan itu. Pertama, kondisi psikologis Agni tidak memungkinkan untuk itu, terlebih kejadiannya sudah 1,5 tahun yang lalu.

"Kondisi psikologis penyintas depresi berat dan sempat terlintas untuk bunuh diri," kata Koordinator kuasa hukum Agni, Catur Udihandayani.

Yang kedua, Agni juga mendapat masukan dari sejumlah pihak untuk tidak menyampaikan kasus itu ke publik karena dapat memperburuk citra UGM.

"Penyintas diwanti-wanti jangan sampai mencemarkan nama baik UGM," imbuh Udihandayani.

Agni pun hanya menuntut UGM sebagai institusi pendidikan untuk memberikan sanksi etik kepada pelaku.

Namun pada 18 November 2018, Kepolisian Daerah Maluku, tempat KKN (Kuliah Kerja Nyata) berlangsung, menghubungi Rifka Annisa, lembaga pendamping Agni, dan mengabarkan tentang penyelidikan terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dialami Agni.

Pada 19 November, Polda Maluku pun memeriksa Agni di Polda DIY dan pada 29 November Penyidik Polda DIY meminta penyintas melaporkan kasusnya secara hukum, tapi Udihandayani mengatakan bahwa Agni menolak.

Namun pada 9 Desember 2018, Kepala Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK) UGM Arif Nurcahyo justru melaporkan kasus yang dialami Agni ke Polda DIY tanpa persetujuan dan konsultasi kepada Agni.

Arif, menurut Suharti adalah staff UGM yang sejak awal ikut mendampingi serta mengetahui kesepakatan yang telah dibuat untuk tidak melaporkan kasusnya ke jalur hukum.

"Dia ikut dalam forum ketika kami berdiskusi ke rektorat dan menyatakan bahwa kita tidak akan melaporkan kasus ini ke polisi. Tapi mengapa malah mereka sendiri yang melaporkan, ini salah satu ketidakkonsistenan UGM," kata Suharti.

Namun Humas UGM Iva Ariani menolak jika UGM dikatakan melaporkan kasus Agni ke jalur hukum.

"Iya, Pak Arif Nurcahyo itu orang UGM. Tapi kami tidak tahu kalau dia melaporkan ke hukum," jawab Iva ketika ditanyakan wartawan Yaya Ulya di Yogyakarta.

Meski begitu, kuasa hukum Agni Catur Udihandayani mengatakan akan tetap menghadapi proses hukum hingga tuntas dan meminta agar jangan sampai dihentikan atau di-SP3-kan karena akan memberikan preseden buruk bagi penangan kasus kekerasan seksual lainnya.

Jalan panjang Agni mencari keadilan

Sebelumnya, pada Selasa (08/01) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY, meminta keterangan Rektor UGM Panut Mulyono terkait adanya dugaan maladministrasi kasus pelecehan seksual karena penanganan yang berlarut-larut dan tidak sesuai prosedur.

Namun Rektor UGM Panut Mulyono, yang ditemui seusai pertemuan, bersikeras bahwa "penanganannya tidak berlarut-larut."

"Rektor memberikan penjelasan seputar peran dan tugas Rektor dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa UGM di tempat KKN," kata Kepala ORI DIY Budhi Masturi Budhi.

Rektor Panut menyatakan pihaknya menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan UGM dalam menangani kasus dugaan perkosaan Agni. "Penanganannya tidak berlarut-larut," katanya.