Tersangka Amblesnya Tanah di Jalan Gubeng Bertambah Jadi Enam
- ANTARA FOTO/Didik Suhartono
VIVA – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, kembali mengumumkan tiga tersangka baru kasus amblesnya badan jalan Raya Gubeng Surabaya di Markas Polda Jatim pada Rabu, 23 Januari 2019. Total tersangka enam orang, namun inisial F, yang awal penyidikan diumumkan tersangka kini berstatus saksi.
"Tersangka yang akan disampaikan, ini tambah tiga jadi enam, yaitu saudara RW selaku project manager PT NKE, kemudian RH, project manager PT Saputra Karya, kemudian LAH sebagai engineering supervisor PT Saputra, kemudian BS sebagai dirut PT NKE, kemudian A sebagai side manager PT NKE, dan A juga sebagai side manager PT SK (Saputra Karya),” kata Irjen Luki.
Adapun status F, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi, Ahmad Yusep Gunawan, mengatakan statusnya masih saksi, belum tersangka.
“Statusnya sebetulnya masih saksi. Di dokumen perencanaan ada namanya F dan ini masih kita kroscek antara F ini dengan huruf EF. Waktu itu Bapak Kapolda menyampaikan ada nama yang salah satunya akan jadi calon ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Namun pada perkembangannya, tambah Yusep, sementara ini baru ada enam tersangka yang ditetapkan dan sudah cukup bukti. Keenam tersangka itu adalah pihak-pihak yang berperan pada tahap pelaksanaan proyek basement atau parkir bawah tanah yang lokasinya di sisi kiri badan jalan yang ambles.
Mantan Kepala Kepolisian Resor Kediri itu menyampaikan, F adalah pihak yang berperan di tahap perencanaan proyek. Yusep tak memungkiri bahwa F patut diduga ikut bersalah dalam kasus tersebut. “Patut diduga itu nanti perkembangan setelah ada fakta dan bukti-bukti pada proses untuk perencanaan (proyek),” katanya.
Sementara itu, terkait keenam tersangka yang telah ditetapkan, Luki mengatakan bahwa penyidik telah membuat surat panggilan kepada mereka untuk datang diperiksa pada Senin pekan depan, 28 Januari 2019. “Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 192 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 ayat (1) Undang-undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto 55 KUHP,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, diperlihatkan pula sejumlah foto barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik dari lokasi kejadian. Polisi juga memutarkan video detik-detik amblesnya badan jalan hingga proses recovery. “Penyebab longsor adalah ketidakmampuan penahan tanah,” kata mantan Wakil Kepala Baintelkam Mabes Polri itu.
Seperti diketahui, badan jalan di Raya Gubeng Surabaya, Jawa Timur, mendadak ambles sedalam kira-kira 20 meter pada Selasa malam, 18 Desember 2018. Diduga, amblesnya jalan karena kesalahan teknis kegiatan proyek basement atau parkir bawah tanah dan gedung 26 lantai di sisi kiri jalan. Proyek itu disebut-sebut perluasan fasilitas RS Siloam itu. (ase)