KPK Tetapkan Bupati Mesuji sebagai Tersangka Suap

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Mesuji, Khamami, sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun 2018.

Selain Khamami yang diduga menerima suap, penyidik KPK juga menjerat adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat, dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus PPK, Wawan Suhendra, sebagai tersangka.

"Ketiganya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Januari 2019.

Selaku penerima suap, ketiganya disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun selaku pemberi suap, KPK menjerat pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secillia Putri, Sibron Azis, serta ?pihak swasta, Kardinal. Keduanya dijerat memakai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada perkara ini, KPK menduga Sibron telah memberikan suap sebesar Rp1,28 miliar kepada Khamami sebagai fee sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Mesuji. Diduga, uang-uang itu diberikan melalui sejumlah pihak.

Diketahui, kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan KPK pada Rabu malam, 23 Januari 2019. Dalam OTT tersebut, tim satgas antirasuah mengamankan 10 orang. Namun, pihak-pihak lain yang belum tersangka akan dipulangkan setelah pemeriksaan dilakukan.