Kejaksaan Eksekusi Buni Yani ke Lapas Gunung Sindur

Buni Yani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Buni Yani menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat malam, 1 Februari 2019. Tak lama berselang, Buni keluar dari Kejari Depok.

Buni hanya sekitar 30 menit di Kejari Depok. Begitu keluar, ia mengaku akan dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Saya mau ke Gunung Sindur," kata Buni kepada wartawan, Jumat, 1 Februari 2019.

Usai memberikan keterangan kepada awak media, ia langsung dibawa kejaksaan dengan mobil tahanan. Namun, saat dibawa, Buni belum mengenakan rompi tahanan.

Sebelumnya, Buni Yani didampingi tim kuasa hukum menyerahkah diri ke Kejari Depok. Buni dijerat pasal ujaran kebencian itu menyerahkan diri dengan didampingi tim kuasa hukum.

Pantauan VIVA, Buni tiba di Kejari Depok, sekitar pukul 19.30 WIB. Ia datang dengan mobil Pajero hitam nomor polisi B 1983 FJV. Kemudian, tim kuasa hukum hadir dengan mobil berbeda.

Buni Yani sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Bandung 1,5 tahun penjara pada November 2017. Buni divonis terkait tuduhan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Buni dinyatakan bersalah karena mengubah dan menghilangkan kata pakai dalam video pidato eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pengubahan ini membuat Buni terbukti menambahkan narasi provokatif.

Tak terima dengan vonis tersebut, Buni sempat mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menolak kasasi tersebut.

Lihat detik-detik Buni Yani menyerahkan diri ke Kejari Depok pada video di bawah ini: