Kemenkominfo RI Gelar Dialog Sosialisasikan Dana Desa

Direktur Informasi dan Komunikasi Publik, Kemenkominfo RI, Wiryanta. (FOTO: Humas for TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Kemenkominfo RI (Kementerian Komunikasi dan Informatika Repubublik Indonesia) menyelenggarakan dialog interaktif melalui pertunjukan rakyat (Petunra) dalam rangka Sosialisasi Program Dana Desa untuk Kesejahteraan Rakyat. Kegiatan ini digelae di Pasar Wisata Desa Biting, Badegan Kabulaten Ponorogo, Jawa Timur.

Dialog yang dikemas dalam bentuk hiburan rakyat ini menghadirkan pembicara Direktur Informasi dan Komunikasi Publik, Kemenkominfo RI, Wiryanta dan Staf Khusus Presiden Johan Budi P serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ponorogo.

Dalam pemaparannya, Wiryanta mengatakan, sesuai amanat Undang-Undanag, masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait program dan kebijakan pemerintah baik yang sudah, sedang, dan akan dilaksanakan.

"Dengan penyampaian informasi yang baik, masyarakat diharapkan dapat mengetahui dan memahami serta dapat berperan aktif dalam mengawal kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah," ujarnya, Kamis (7/2/2019) malam.

Selain itu, sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2015 disebutkan, bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika diamanatkan untuk melakukan perencanaan, penyiapan dan pelaksanaan komunikasi publik terkait kebijakan dan program pemerintah di semua sektor.

"Kebijakan dan program pemerintah tersebut kemudian disampaikan kepada masyarakat secara cepat dan tepat melalui semua kanal pemberitaan yang ada," ujar Wiryanta.


Kata dia, salah satu program prioritas pemerintah adalah Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa. 

Pentingnya informasi terkait program tersebut membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik perlu untuk melaksanakan diseminasi informasi dengan dialog interkatif.

Dilanjutkan, amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/ Kota. Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/ Kota mengalokasikannya kepada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (300/0), luas wilayah (20 0/0), dan angka kemiskinan (50 0/0).

"Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagajmana dimaksud di atas, bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan," tuturnya.

Wiryanta menjelaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpegang pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/ walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secarä swakelola dengan menggunakan sumber daya/ bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Dana Desa sambung dia, juga dapat digunakan untuk membjayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/ atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

"Sosialisasi melalui media pertunra dipilih karena memiliki sifat menghibur dan dapat menyampaikan pesan dalam suasana santai dan menyenangkan, sehingga lebih menarik perhatian masyarakat," jelas Wiryanta.

Selain itu pagelaran media pertunra juga dimaksudkan sebagai upaya untuk melestarikan kesenian tradisional yang saat ini eksistensinya mulai tergerus oleh media massa modern dan media baru.

Kekuatan media tradisional sebagai media penyebaran informasi terletak pada unsur cerita dan dialog yang pesannya disampaikan secara luwes dan fleksibel sesuai dengan budaya lokal masyarakat. Di sisi lain, Kemenkominfo RI juga menilai, bahwa Pertunra (Pertunjukan Rakyat) memiliki sentuhan yang berdimensi personal dan budaya sehingga tercipta komunikasi yang efektif dan persuasif serta mudah diterima masyarakat. (*)