Polisi Sebut Ketua PA 212 Diduga Langgar Jadwal Kampanye

Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif (kiri) saat diperiksa di Polresta Surakarta.
Sumber :
  • VIVA / Fajar Sodik (Solo)

VIVA – Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Slamet diduga melanggar jadwal kampanye.

"Dari Bawaslu memberikan rekomendasi bahwa yang bersangkutan melanggar jadwal kampanye, kemudian materi kampanye. Jadi Bawaslu yang lakukan assessment dan analisa terhadap bentuk pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua PA 212 di Surakarta," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Februari 2019.

Ia pun membantah bahwa penanganan kasus Slamet bentuk kriminalisasi. Menurut Dedi, penyidik dalam hal ini bekerja sesuai fakta hukum yang ada. Apalagi, penyidik Polri bergerak berdasarkan rekomendasi dari pihak Bawaslu.

"Kita selalu normatif dalam penanganan hukum. Kita tidak mengandai-andai suatu pidana. Suatu pidana selalu berangkat dari fakta hukum yang dilaporkan kalau dalam hal ini dari Bawaslu. Bawaslu mengacu dengan dilengkapi fakta-fakta hukum karena ranah pemilu ini Bawaslu sebagai leading sektor," ujarnya.

Sebelumnya, Slamet Ma'arif akan dipanggil sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta pada Rabu, 13 Februari 2019. Slamet diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu. (sah)