KPK Periksa Ketua Fraksi PKB di Kasus Suap DAK Kebumen

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI dan politikus PKB, Jazilul Fawaid.
Sumber :

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen tahun 2016 yang menjerat Wakil Ketua DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan.

Dalam rangka itu, kali ini yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan yakni Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid. Dia akan dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Diagendakan pemeriksaan Jazilul Fawaid, anggota DPR RI, sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat Rabu, 13 Februari 2019.

Selain Jazilul, tim penyidik juga memangil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat Djoko Udjianto dan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rukijo.

Menurut Febri, Djoko dan Rukijo juga akan diperiksa sebagai saksi kasus suap pengurusan DAK Kebumen dengan tersangka Taufik Kurniawan. "Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK," ujar Febri.

Febri menjelaskan, tiga saksi itu akan diminta keterangan terkait pengetahuan mereka tentang proses anggaran.

Jazilul saat ini masih menjabat sebagai wakil ketua Banggar DPR, sedangkan Djoko merupakan mantan wakil ketua Banggar karena digantikan Teuku Riefki Harsya yang sebelumnya menjabat ketua Komisi X.

"Pengetahuan saksi tentang proses penganggaran menjadi salah satu poin yang kami dalami dari rangkaian pemeriksaan dalam beberapa hari ini," tutur Febri.

KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Taufik diduga terima suap sebesar Rp3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian DAK untuk Pemkab Kebumen. (art)