Sidak, Ombudsman Aceh Temukan Pos Damkar Jadi Bengkel

Pos Damkar di Kabupaten Bireuen , Aceh, Kamis, 21 Februari 2019.
Sumber :
  • Dok. Ombudsman

VIVA – Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan inspeksi mendadak ke Kabupaten Bireuen, Aceh, Kamis, 21 Februari 2019. Inspeksi itu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait tidak beroperasinya pos pemadam kebakaran, di Kecamatan Simpang Mamplam dan Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.

Berdasarkan laporan Ombudsman Aceh, kedua pos Damkar tersebut tidak berfungsi. “Bahkan Pos Damkar Kecamatan Simpang Mamplam dijadikan bengkel. Padahal bangunan tersebut sudah selesai dikerjakan tahun 2016, namun sampai sekarang belum difungsikan,” kata Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin dalam keterangannya, Kamis, 21 Februari 2019.

Aset negara itu dibiarkan terlantar. Padahal Pos Pemadam Kebakaran itu beserta armadanya dibutuhkan oleh masyarakat.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bireuen mempunyai sembilan armada damkar. Tetapi yang siap sedia operasional hanya empat unit, sisanya sebagai pendukung.

Taqwaddin menyarankan, agar ada perhatian serius dari pimpinan daerah untuk masalah ini. Hal itu supaya masyarakat dapat merasakan langsung kehadiran pemadam kebakaran sebagai bantuan.

Setelah melakukan sidak, tim Ombudsman Aceh langsung bertemu dengan Bupati Bireuen H. Shaivannur dan menyampaikan  hasil sidak di lapangan.

Bupati Bireuen Shaivannur berjanji akan meminta dinas terkait, dalam hal ini Kepala BPBD untuk segera mengaktifkan kedua Pos Damkar tersebut. “Saya akan memerintahkan Kepala BPBD untuk mengaktifkan Pos Damkar tersebut,” ujar Shaivannur. (ren)