Bawa Ratusan Amunisi Senpi, Penumpang China Airlines Ditangkap

Ratusan proyektil dibawa penumpang pesawat ke Surabaya.
Sumber :
  • VIVA / Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – SP (46), penumpang pesawat China Airlines diamankan petugas Bea Cukai Bandara Juanda, Surabaya pada Sabtu, 23 Februari 2019 sekitar pukul 23.00 WIB. SP ditangkap lantaran kedapatan membawa ratusan proyektil amunisi senjata api (senpi).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo mengatakan, kronologi penangkapan SP berawal saat pesawat yang ia tumpangi mendarat di Bandara Juanda pada pukul 22.57 WIB. Pesawat China Airlines ini berasal dari Taiwan yang transit di Singapura.

"Pukul 23.00 WIB pada saat melewati pemeriksaan X-Ray Bea Cukai, termonitor barang bagasi salah seorang penumpang membawa barang yang mencurigakan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 Februari 2019.

Selanjutnya, diadakan pemeriksaan secara manual dengan cara membongkar terhadap koper-koper yang dibawa penumpang tersebut dan didapati bungkusan yang terbalut isolasi warna putih, yang ditempatkan di antara tumpukan baju sebanyak lima bungkus.

"Bungkusan tersebut berisi proyektil amunisi berjumlah total 400 butir dengan ujung berwarna putih dan merah. Selain itu ditemukan dua buah steyr AUG/MSAR Surpressor Adapter serta satu buah pelatuk," katanya.

Berdasarkan keterangan dari penumpang tersebut, proyektil tersebut didapat dari Amerika Serikat dan dibawa ke Indonesia, serta digunakan untuk berburu. Proyektil tersebut nantinya akan dirakit lagi, dimasukkan dalam selongsong yang berisi bubuk mesiu.

Yang bersangkutan mengaku anggota Perbakin Surabaya. Namun, tidak bisa menunjukkan kartu anggota Perbakin dengan alasan ketinggalan di rumah.

"Yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat pengadaan proyektil dari pejabat berwenang kepolisian ataupun Perbakin," ujarnya.

SP pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan. SP dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
 
"Ditahan Polresta Sidoarjo untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman," ucapnya. (art)