Pejabat Kementerian Keuangan Diperiksa dalam Korupsi Taufik Kurniawan

Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan (tengah) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka, terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN-P Tahun 2016.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan Putut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

"Putut kapasitasnya kami akan periksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Febri lewat pesan singkat, Jumat, 1 Maret 2019.

KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari anggota DPR seperti Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap, Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat Djoko Udjianto, Anggota DPR RI Komisi III, Jazilul Fawaid, Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, Anggot DPR RI, Ahmad Riski Sadig dan Anggota DPR RI, Said Abdullah. 

Pada perkaranya, Taufik Kurniawan diduga menerima Rp3,65 Miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp93,37 Miliar.

Taufik menerima suap itu dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF). Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.