JK di Sidang Karen Agustiawan: Pemerintah Tak Urusi Teknis, Hanya Kebijakan

Jusuf Kalla Jadi Saksi Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Wakil Presiden ke 10 dan 12, Jusuf Kalla alias JK mengatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah mengurusi soal teknis pembelian gas, pasalnya pemerintah hanya mengurusi sebuah kebijakan. Hal itu terungkap ketika JK menjadi saksi meringankan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan di kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Pengumuman! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru per 1 Juni 2024

JK hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 16 Mei 2024.

“Sekali lagi, pemerintah, Presiden hanya mengatur kebijakan,” ujar JK di ruang sidang.

Kejaksaan Agung Periksa Adik Ipar Harvey Moeis Terkait Kasus Timah

JK menjelaskan bahwa pembelian LNG sepenuhnya diatur atau diurusi oleh PT Pertamina. Pemerintah tak ada campur tangan soal itu.

Sidang Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Didampingi Gibran, Wapres Ma'ruf Tinjau Layanan Makkah Route bagi Calon Haji di Solo

“Teknisnya oleh Pertamina, jadi, presiden tidak sampai bahwa bicara begini, beli di sini, tidak,” kata JK.

JK tiba di gedung Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sekira pukul 10.00 WIB. Ia terlihat datang mengenakan kemeja bermotif batik berwarna putih.

JK pun tiba dengan dikawal oleh sejumlah pengawalnya atau protokoler. Ia langsung berjalan menuju ruang tunggu persidangan.

Ketika tiba, JK juga mengakui bahwa dirinya memang hadir di persidangan Karen Agustiawan sebagai saksi yang meringankan. "Iya, iya," singkat JK, Kamis 16 Mei 2024.

Diketahui, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan telah merugikan negara sebanyak USD 113 juta. Dia didakwa merugikan negara lantaran dirinya telah melakukan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Karen dijatuhi dakwaan resmi melakukan tindak pidana korupsi karena telah memperkaya dirinya sebanyak Rp 1 Miliar lebih.

Jaksa menjelaskan dalam pemeriksaan lewat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Karen melakukan persetujuan pengembangan LNG ke Amerika Serikat tanpa pedoman yang jelas. Dia, kata jaksa, hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis risiko.

Jaksa pun menjerat Karen dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya