Rumah Mewah Syahrul Yasin Limpo di Makassar Senilai Rp4,5 Miliar Disita KPK

Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan aset milik eks Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Aset itu berupa rumah mewah yang berada di wilayah Kelurahan Pandang, Panakkukang, Kota Makassar.

Berdalih demi Kemanusiaan, SYL Mohon Hakim Buka Blokiran Rekening Istrinya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan proses penyitaan tersebut dilakukan pada Rabu, 15 Mei 2024. Proses penyitaan ini dilakukan KPK terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa 1 unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 16 Mei 2024.

Juru Parkir yang Perkosa 2 Anak Tirinya Berulang Kali di Jaktim Terancam Bui 15 Tahun

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ali mengatakan harga rumah tersebut berkisar memiliki harga Rp4,5 miliar. Adapun uang tersebut sumbernya dari Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementerian Pertanian atau Kementan RI.

Kejagung Bantah Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar. Dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud," jelas Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan saat ini tim penyidik lembaga antirasuah masih berupaya cari aset yang dimiliki SYL berasal dari uang rasuahnya di Kementan RI.

"Tim aset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari tim penyidik," ujar Ali.

"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," jelas Ali.

Status SYL saat ini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus TPPU. Penetapan tersangka SYL itu usai penyidik mengembangkan kasus pemerasan hingga gratifikasi di Kementan RI.

Dalam kasus ini, SYL diduga memeras anak buahnya di Kementan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga SYL. Selain itu, untuk kepentingan SYL, kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah serta berkurban.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya