Anwar Usman Masih Bisa Tangani Sengketa Pileg Walau Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik

I Dewa Gede Palguna, Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Hakim Konstitusi, Anwar Usman masih bisa mengikuti perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU) sengketa pemilu legislatif atau Pileg 2024, walaupun dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena dugaan pelanggaran etik. 

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Ciptaker Partai Buruh, Ini 21 Pasal yang Diubah

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menegaskan, bahwa pihaknya baru akan melakukan pembahasan terkait laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman.

"Kami baru akan bicarakan sore ini dengan dua anggota MKMK lainnya," ujar Palguna saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Mei 2024.

Ini Alasan Dua Warga Cipayung Gugat MK, Minta Kebebasan untuk Tidak Beragama

Palguna mengatakan, pihaknya kini masih dalam tahap melakukan pembicaraan terkait pemenuhan formalitas laporan yang diajukan kepada Anwar Usman. Sebelum nantinya dinyatakan patut untuk diteruskan atau tidak. 

Palguna menjelaskan, selama MKMK masih dalam proses menangani laporan tersebut, Hakim Anwar Usman masih tetap bisa mengikuti sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, MK.

CSIS Ingatkan Revisi UU TNI, Polri, dan MK Harus Jadi Perhatian Khusus Prabowo

"Ya dong (Anwar Usman tetap ikut menyidangkan PHPU Legislatif). Kan tidak boleh menghukum orang hanya atas dasar prasangka," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan. Laporan itu dilayangkan oleh seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Zico mengatakan, gugatan Anwar Usman terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tengah bergulir di PTUN. 

Dalam persidangan di PTUN tersebut, Anwar mengajukan Muhammad Rullyandi sebagai saksi ahlinya. Padahal Rullyandi merupakan salah satu pihak berperkara di MK dalam sengketa pileg, sebagai kuasa hukum dari Termohon (KPU).

“Pelapor menemukan 2 perkara dimana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut," kata Zico dalam keterangannya, Senin, 13 Mei 2024.

Zico memahami bahwa mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli merupakan kebebasan setiap warga negara. Namun, dia menilai harusnya Anwar Usman dengan kapasitas sebagai seorang hakim paham mengenai batasan-batasan pribadi. 

“Dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah. Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut,” ungkapnya.

Menurut Zico, Anwar Usman secara sadar mengetahui dan menyetujui Rullyandi menjadi ahli di dalam gugatannya. Sekalipun Anwar sudah menunjuk kuasa hukum, penerima kuasa seharusnya tidak dapat bertindak tanpa persetujuan pemberi kuasa.

“Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tdak harus Rullyandi (dimana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono). Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas sedang memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri. Bahkan lebih lagi, perkara PHPU Pileg yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya