KPK Dorong Rommy Ajukan Justice Collaborator

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy, jadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, M. Romahurmuziy alias Rommy, mengajukan justice collaborator terkait perkaranya, jual beli jabatan di Kementerian Agama. Sebelumnya, Rommy menyebut beberapa nama terkait kasusnya.

"Tersangka itu punya hak sebenarnya untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator. Tapi ingat, informasi yang disampaikan, tentu harus informasi yang benar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 22 Maret 2019.

Menurut Febri, seorang tersangka yang hendak mendapat JC, juga harus memberi informasi yang didukung dengan bukti kepada KPK. Selain itu, membuka perkaranya seluas-luasnya.

"Dan, informasi itu jangan setengah hati, karena ada sebelumnya tersangka politisi juga mengajukan diri sebagai JC, tetapi memberikan informasinya setengah-setengah. Bahkan, tidak mengakui perbuatannya. Itu dipastikan pengajuan JC-nya akan ditolak," kata Febri.

Pada perkara ini, Rommy dijerat sebagai penerima suap dengan status anggota DPR. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin. (asp)