Hukuman Pemburu Satwa Liar Dinilai Terlalu Rendah

Penyelundupan hewan satwa liar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syarifudin Nasution

VIVA – Kasus perburuan dan perdagangan satwa liar di Provinsi Bengkulu masih dalam kondisi mengkhawatirkan. Ini ditunjukkan dengan adanya 18 kasus yang terungkap selama tahun 2015-2018, di daerah ini.

Meski begitu, sayangnya pengungkapan kasus ini masih belum disertai dengan penegakan hukum yang maksimal terhadap para pelakunya. "Sehingga tidak menimbulkan efek jera kepada pelaku," ujar Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu-Lampung, Donal Hutasoit di Bengkulu, Selasa, 26 Maret 2019.

Bengkulu sebelumnya memang menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang menjadi contoh untuk pemberian vonis maksimal terhadap pelaku perburuan dan perdagangan satwa liar, khususnya Harimau Sumatera, dengan hukuman empat tahun penjara.

Namun demikian, merujuk pada laporan Flora and Fauna International Indonesia Programme, ancaman perburuan satwa liar itu masih tetap tinggi. Tercatat, dalam rentang 2016-2018, telah ditemukan 20 jerat harimau dan 113 jerat mangsa.

"Tim menghitung ada enam Harimau Sumatera yang terkena jerat tersebut. Semuanya mati," ujar Administrator FFI Iswadi dalam acara In House Training Penanganan Perkara Kejahatan Satwa Dilindungi bagi Jaksa Penuntut Umum di Provinsi Bengkulu.

"Dalam setahun, rata-rata ada 2 sampai 3 kasus kejahatan satwa liar di Bengkulu," kata Kepala Bagian Tata Usaha BKSDA Bengkulu, D Suharno, di tempat yang sama.

Atas itu, mereka berharap agar ada komitmen bersama penegak hukum untuk ikut membantu melindungi satwa liar tersebut dengan memberikan sanksi hukum yang keras kepada para pelakunya. "Kami akan mendukung langkah ini," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, R Zega. (mus)