Khofifah Sanggupi Gaji Perangkat Desa Setara ASN

Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj Khofifah Indar Parawansa saat silaturrahmi dengan Forkopimda Jawa Timur. Jum"at 29/3/2019. (FOTO:TIM Media For TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur menggelar silaturahmi dengan Gubernur Jatim Dra Hj Khofifah Indar Parawansa dan Forkopimda Provinsi Jawa Timur.

Silaturahim itu sekaligus mengadakan sosialisasi terkait PP 11 tahun 2019 dan dalam rangka mensukseskan Pemilu 2019 di Hotel Utami, Sidoarjo, Jumat (29/3/2019). 

Ketua Umum PPDI, Mujito menyebut bahwa masa kepemerintahan Presiden Joko Widodo telah mensahkan PP 11 tahun 2019 pada 28 Februari lalu. Di dalam PP tersebut dengan jelas dan tegas memperhatikan kesejahteraan perangkat desa.

"Kami selaku pengurus mengucapkan terimakasih kepada pemerintah yang telah mengeluarkan PP 11 Tahun 2019. PP itu sudah dijelaskan bahwa perangkat desa akan mendapatkan penghasilan paling sedikit setara IIA, untuk tahun 2019 sekitar Rp 2.020.000," katanya dihadapan ribuan perangkat desa di Jawa Timur.

Dengan begitu, lanjut Mujito, secara otomatis PP tersebut juga dijalankan di seluruh Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Timur.

"Jadi, di PP itu akan mengangkat penghasilan perangkat desa yang hari ini masih dibawah standar. Dengan PP 11 itu berarti penghasilan perangkat desa meningkat seperti ASN golongan IIA," jelasnya.

Pihaknya pun meminta kepada seluruh perangkat desa di Jawa Timur untuk tegak lurus kepada pemerintah yang telah memperhatikan penghasilan. "Kami PPDI dengan telah ditandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 kami harus tegak lurus kepada pemerintah yang hari ini sudah mensejahterahkan perangkat desa," pungkasnya.

Sosialisasi PP Nomor 11 tahun 2019 ini juga dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga menyampaikan bahwa guna menghadapi pemilihan umum Tahun 2019 perangkat desa dan masyarakat dapat berperan sekaligus menjadi ujung tombak yang sangat menentukan bagi kesuksesan  mulai dari tahapan hingga pelaksnaan pemilu pada 17 April 2019.

Gubernur perempuan pertama di Jatim ini mengatakan, dalam menghadapi tahun politik di Indonesia perangkat desa hendaknya harus segera mengkoordinasikan tugas, pokok dan fungsinya bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Satlinmas. Agar setiap proses tahapan yang akan dilalui berjalan dengan baik dan lancar.

Khofifah menegaskan, dibutuhkan sinergitas antara perangkat desa bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Linmas sebagai ujung tombak dari pelaksanaan Pemilu mendatang harus dipersiapkan jauh hari sebelumnya. "Saya minta perangkat desa segera berkoordinasi dengan satlinmas, bhabinkambtibmas, dan babinsa yang ada di lini desa dalam memandu masing masing lini," ungkapnya.

Menurutnya, Kades sebagai pemimpin tertinggi di desa sebaiknya segera melakukan koordinasi dengan seluruh lini di desa supaya masing masing permasalahan dapat terdeteksi serta terantisipasi dari lini terbawah. Langkah koordinasi tersebut akan membuat masyarakat menjadi tenang. Jangan sampai timbul ke khawatiran bagi seluruh warga masyarakat.

Khofifah yakin, bahwa pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota terus melakukan komunikasi secara intensif. Maka, PPDI menjadi bagian penting untuk melakukan koordinasi yang sama dengan lini terbawah.

Pihaknya memprediksi jika tingkat partisipasi masyarakat atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta pemilu tinggi, beban dari KPU akan juga meningkat. Maka, semua pihak mulai dari lini tertinggi dan terbawah memiliki kewajiban menjaga agar pesta demokrasi di Indonesia terkawal dengan dinamis dan kondusif.

Sementara itu, terkait dengan Peraturan Pemerintah  No 11 Tahun 2019, Khofifah menyebut bahwa pemerintah telah menetapkan penghasilan tetap bagi Kades Rp. 2.426.640,- Sekdes Rp. 2.224.420,- dan perangkat desa lainnya yaitu KAUR, Kasi, dan Kadus Rp. 2.022.200,-.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati/walikota lewat Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) agar bisa segera menyosialisasikan dan merealisasikannya," imbuh Gubernur Jatim Dra Hj Khofifah di hadapan para anggota PPDI Jatim. (*)