Kapolri: 5 Pasal untuk Anggodo akan Diproses

Sumber :

VIVAnews - Status hukum pengusaha Anggodo Widjojo masih sebagai saksi. Polri akan mengajukan lima pasal yang disangkakan kepada adik buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjojo itu untuk diproses.

"Nanti kita cari apakah lima pasal yang kita tuduhkan itu ada, bisa kita ajukan untuk proses lebih lanjut," kata Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.

Hal itu disampaikan Bambang Hendarso Danuri usai meluncurkan program Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Gedung Pertemuan Deputi Logistik Polri Cipinang Jakarta Timur, Senin, 14 Desember 2009.

Bambang Hendarso mengakui hingga kini Polri masih menemui kesulitan untuk menaikkan status Anggodo menjadi tersangka. Polri tidak bisa memaksakan status tersangka kepada Anggodo bila bukti belum cukup.

"Sampai saat ini kita masih mengalami kesulitan. Kita ini kan negara hukum tidak bisa dipaksakan," ujar Bambang Hendarso. Maka itu, Polri bekerja sama dengan KPK untuk mengusut kasus Anggodo yang terkait penyadapan.

"Yang pasti diduga ada kaitan mungkin dengan tindak pidana korupsi," ujar dia.

Sebelumnya disebut-sebut Anggodo terkait enam sangkaan. Enam sangkaan itu yakni, pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan institusi Polri, penyuapan, perbuatan memfitnah orang lain, dan pengancaman.

ismoko.widjaya@vivanews.com