Keluarga Korban Lion Air Anggap Pemerintah Cuci Tangan soal Kompensasi

Para keluarga dan kolega korban pesawat Lion Air JT-610 mengunjungi lokasi jatuhnya pesawat di Laut Jawa, November 2018 lalu.-Getty Images
Sumber :
  • bbc

Para keluarga jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang menganggap pemerintah Indonesia "cuci tangan" terkait pencairan dana kompensasi menyusul pernyataan terbaru Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Sejauh ini pihak keluarga korban merasa kesulitan dalam mencairkan klaim lantaran menolak menandatangani Release & Discharge (R&D) dalam dokumen pencairan dana.

Menurut keluarga korban dokumen itu melarang mereka menuntut Boeing jika ingin klaim asuransi mereka cair.

Anton Sahadi, wakil keluarga korban Ryan Ariyandi, mengatakan pemerintah tidak berani ambil sikap.

"Masa dia sendiri yang bikin aturannya, sementara dia bikin aturan di atas aturan itu. Cuci tangan, cuci tangan, mau cari aman," katanya kepada Arin Swandari yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Klaim membantu dan belum membela korban

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Pengangkut Angkutan Udara, penumpang yang meninggal dalam pesawat akibat kecelakaan atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan angkutan udara diberi ganti rugi Rp1,25 miliar per penumpang.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan akan membantu dan memfasilitasi pencairan dana kompensasi kepada keluarga korban.

Namun, Budi Karya juga mengatakan bahwa masalah terkait persengketaan klausul kesepakatan dalam pencairan dana asuransi sudah tidak masuk dalam ranah pemerintah.

"Kita fasilitasi, kok, kalau keluarga korban merasa haknya tidak dipenuhi. Sebenarnya kalau sudah diasuransikan, ini sudah jadi ranah maskapai dan perusahaan asuransi, jadi tetap yang tanggung jawab ya korporasi," ujar Budi di Palangkaraya, Senin (8/4) seperti dikutip K ompas .com .

"Tapi kalau masing-masing merasa tidak puas silahkan mereka selesaikan baik di dalam atau di luar pengadilan," lanjut dia.

Sementara itu, Engki Bocana, wakil keluarga korban Fahmi Yulian, menilai pemerintah belum hadir untuk mereka.

"Dia (Menhub) belum membela keluarga korban," katanya.

Selama ini, menurutnya, pihak pemerintah yang menemui mereka selalu berjanji dana kompensasi akan diurus.

"Kami ini hanya dihibur-hibur saja, diterima di Menteri Perhubungan. Jujur saya sudah ke (kementerian) perhubungan tiga kali," ujar Engki.

Dokumen yang membebaskan Boeing dari tuntutan para korban

Sejumlah keluarga korban mengaku mereka harus menandatangani dokumen Release & Discharge , atau R&D.

R&D berwujud dokumen setebal sembilan halaman yang mengharuskan keluarga korban berjanji tidak menuntut Boeing dan 1.000 perusahaan di bawahnya, jika ingin mendapatkan dana kompensasi.

Charles J Herrman dari Herrmann Law Group yang berbasis di Amerika Serikat dan mewakili 24 keluarga korban Lion Air mengklaim telah menelusuri asal muasal dokumen R&D tersebut.

Awalnya, menurut Charles, tim pengacara sempat bingung, mengapa Lion Air meminta para korban membebaskan Boeing dan 1.000 perusahaan lainnya.

Jawabannya, kata Charles, "Perusahaan asuransi di belakang Lion Air, adalah juga perusahaan asuransinya Boeing. Seperti dalang, perusahaan asuransi ini yang mengendalikan Boeing dan Lion Air."

Sejauh ini, Lion Air belum menjawab permintaan wawancara terkait hal ini.


- BBC

Charles menilai, dokumen Release & Discharge (R&D) cacat hukum. Sebab, undang-undang di Indonesia menyebut perusahaan penerbangan wajib membayar kepada pihak keluarga jika terjadi kecelakaan.

"Tidak harus membuktikan ada kesalahan yang terjadi atau ada kerugian yang dibuktikan. Cuma harus membuktikan dua hal, yaitu orang yang Anda cintai meninggal di pesawat tersebut, dan kedua membuktikan bahwa Anda ahli waris yang sah. Hukumnya jelas sekali, tidak ada pengertian yang berbeda," katanya.

"Di Pasal 186 (UU Penerbangan) jelas sekali bahwa dilarang untuk meminta release supaya bisa menerima uang ini."


- Reuters

`Tanda tangan di tempat`

Saat keluarga korban datang untuk mengurus klaim, kata Charles, mereka tidak diberi kesempatan untuk membawa salinan R&D untuk dikonsultasikan pada pegacara masing-masing.

Bahkan, menurut Charles, ada pasal dalam R&D yang menyebutkan bahwa para korban telah diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan pengacara masing-masing.

"Di paragraf 14 ada pernyataan yang berbunyi: `Anda yang menandatangani R&D ini telah diberi salinan dari R&D ini, telah beri kesempatan untuk berkonsultasi dengan pengacara yang Anda pilih sendiri, sehingga Anda tahu hak-hak apa saja yang Anda lepaskan pada saat Anda menandatangani R&D ini`."

Dua dari 24 korban yang diwakili Herrmann Law Group menandatangani R&D.

Tidak diizinkannya salinan R&D dibawa ke luar ruangan diakui sejumlah keluarga korban.

" Nggak boleh, jadi sudah ada notaris dari Lion di situ, nggak bisa dibawa berkasnya, harus tanda tangan di tempat," kata Dwi Ratna, wakil keluarga korban yang kini tengah dalam upaya hukum menuntut Boeing melalui kantor pengacara Ribbeck Law Chartered.

Anton Sahadi, wakil keluarga korban Ryan Ariyandi, juga menyebut tanda tangan R&D harus dilakukan di lokasi saat mereka datang. Ia menolak tanda tangan, dan tetap akan menggugat Boeing.

"Seiring waktu berjalan, bukan diyakini oleh lawyer, tapi diyakini oleh diri sendiri, itu cacat hukum," kata Anton.

Engki Bocana adalah wakil keluarga korban Fahmi Yulian.

Dia mengatakan saat keluarga diminta tanda tangan, disiapkan kamera untuk merekam jawabban para korban.

"Dia siapin pertanyaan `apakah keluarga korban di saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani?` Ditanya begitu. Terus, `apakah Anda melakukan tanda tangan ini dalam tekanan?` Karena orang-orang yang bisa dipengaruhi adalah orang-orang yang suaminya yang meninggal," cetus Engki.

Engki juga menyampaikan kesaksian salah satu keluarga korban, yang menurutnya, sampai harus berebut dokumen R&D. "Baru enam lembar baca dia pusing dan emosi, akhirnya dia minta dibawa pulang, itu sampai tarik-tarikan kertas itu," cerita Engki.

Engki menambahkan informasi yang dia peroleh dari Ribbeck Law Chartered, saat ini pengacara tengah dalam proses negosiasi dengan pihak Boeing. Sebelum 27 Juni, hasil negosiasi berupa penawaran akan disampaikan. Jika tidak sepakat, kata Engki, keluarga akan menggugat Boeing di pengadilan Amerika.

Charles dari Herrmann Law Group yakin pengadilan Amerika Serikat akan menolak R&D tersebut, saat gugatan terhadap Boeing dilayangkan.

Namun Charles menyatakan tidak bisa berjanji korban akan mendapatkan jutaan dolar dalam beberapa bulan.

"Bisa saja akan memenangkan jutaan dolar untuk para korban, tapi itu butuh perjalanan panjang dan berliku-liku untuk akhirnya mendapatkan uang ganti rugi tersebut, dan itu membutuhkan waktu paling tidak dua sampai tiga tahun."