KPK Minta Praperadilan Romahurmuziy Ditunda

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy, jadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA –  Komisi Pemberantasan Korupsi minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy atau Rommy.

Rencananya praperadilan Rommy digelar hari ini, Senin 22 April 2019.

Permintaan tersebut disampaikan KPK, melalui surat yang dikirimkan Biro Hukum kepada Pengadilan negeri Jakarta Selatan.

"Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat pada PN Jaksel atau Hakim Praperadilan, untuk meminta penundaan persidangan praperadilan yang diajukan tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin 22 April 2019.

Febri menjelaskan, alasan pihaknya minta hakim menunda sidang praperadilan Rommy, karena terdapat sejumlah hal yang perlu dikoordinasikan Biro Hukum KPK. 

"Terdapat kebutuhan koordinasi dan persiapan-persiapan bukti-bukti yang relevan," kata Febri.

Rommy diketahui dijerat KPK, terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Namun, kini Rommy tengah dibantarkan status tahanannya, karena di rawat di RS Polri.

Belakangan, kubu Rommy justru mengajukan praperadilan ke PN Jaksel, atas penangkapan dan penetapan tersangka oleh KPK. (asp)