Pangandaran Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang, 25 April 2019

Ilustrasi kardus surat suara pemilu.
Sumber :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan.

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat merencanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Kabupaten Pangandaran, untuk pemilihan presiden dan pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

“Ya kita coba lakukan tindak lanjut kemungkinan ada dua TPS yang melakukan PSU, yaitu di Kabupaten Pangandaran dan kemungkinan waktu pelaksanaannya 25 April,” ujar Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok di Bandung, Senin, 22 April 2019.

Menurut dia, dua TPS di Pangandaran layak melakukan pemungutan ulang karena terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menggunakan hak suaranya menggunakan Kartu Keluarga (KK). 

“Ada pemilih yang tidak menggunakan E-KTP kan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu yang ber-KTP dan suket, di Pangandaran hanya bermodalkan KK saja di dua TPS,” katanya.

Selain Pangandaran, sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat merekomendasikan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang di beberapa TPS di Kota Cimahi, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung dan Kabupaten Indramayu. Namun, menurut Rifqi, Pangandaran merupakan daerah yang layak melakukan PSU.

“Berdasarkan hasil kajian sudah memenuhi unsur  melakukan pemungutan suara ulang dan itu hanya dua pemilihan saja, tidak semua pemilihan. Itu hanya Pilpres dan DPD saja,” katanya.