KPK Tidak Sebut Nominal Uang Diterima Sofyan Basir

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) menjawab pertanyaan wartawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Peberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama Sofyan Basir sebagai tersangka suap proyek PLTU Riau-1. Namun lembaga antirasuah itu tidak mengungkap jumlah uang yang akan diterima Sofyan Basir atas perbuatannya. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik menduga Sofyan dijanjikan menerima uang sama besarnya dengan mantan wakil ketua Komisi VII, Eni M Saragih.

"Kami sebutkan SFB diduga menerima janji dengan bagian yang sama besar dengan Eni. Nah, ini saya kira tentu sudah muncul dalam fakta persidangan," kata Febri dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa, 23 April 2019. 

Sofyan diduga KPK bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih dan mantan sekretaris jenderal Partai Golkar sekaligus mantan menteri sosial Idrus Marham menerima suap dari bos Blackgold Natural Resources terkait proyek PLTU Riau-1. Karena itu, Sofyan dijerat Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP. 

Febri menjelaskan, dalam rumusan pasalnya, suap tidak hanya menerima uang, melainkan juga menerima hadiah ?atau janji. 

"Seperti kita ketahui proyek ini belum direalisasikan, sementara dalam beberapa konstruksi yang muncul, seringkali komitmen fee atau janji dalam penyebutan apa pun itu baru bisa direalisasikan sepenuhnya kalau misalnya proyeknya sudah dijalankan dan sudah selesai," katanya.