KPK Buru Pejabat Lain di Lingkungan PLN

Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, bukan akhir dari pengusutan kasus proyek PLTU Riau-1.

Lembaga antirasuah itu akan terus mengusut dan mengembangkan kasus tersebut. Salah satu yang didalami penyidik yakni mengenai keterlibatan pejabat PT PLN lainnya.

Tak hanya itu, KPK juga mendalami keterlibatan petinggi anak usaha PLN seperti PJB, PJBI hingga PLN Batubara.

"Apakah ada pihak lainnya, nanti tentu kita cermati lebih lanjut. Dikatakan bahwa pertemuan-pertemuan itu bagian dari tindak pidana bersama-sama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Jumat, 26 April 2019.

Pada perkara ini, Sofyan diduga membantu atau bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni M Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham.

Dalam persidangan, Sofyan Basir setidaknya menghadiri sembilan kali pertemuan, baik yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak terkait, seperti Eni dan Johannes Kotjo.

Dalam sejumlah pertemuan, Sofyan turut didampingi oleh beberapa petinggi PLN dan anak perusahaan PLN. Salah satu yang kerap disebut ikut pertemuan dengan para tersangka suap PLTU Riau-1 adalah Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso.

"Nanti mereka yang ikut pertemuan itu kami periksa dulu, ditanya dan dituangkan keterangannya dalam berita acara (BAP). Sebagian kan sudah mulai diagendakan diperiksa bahkan sejumlah direktur PLN sudah kami periksa dan yang lainnya juga nanti akan kami dalami lebih lanjut keterangannya. Sehingga kita bisa tahu sebenarnya siapa master mind-nya," kata Febri.