KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sekretaris Pribadi Wali Kota Tasikmalaya

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/ Eko Siswono Toyudho

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Pribadi Wali Kota Tasikmalaya, Galuh Wijaya, dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Kota Tasikmalaya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Galuh untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman selaku tersangka. "Galuh Wijaya akan diperiksa sebagai saksi," kata Febri melalui pesan singkat, Senin, 29 April 2019.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan status tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman dalam konferensi pers, di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2019. 

Budi dijerat kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Kota Tasikmalaya. "Tersangka diduga memberikan uang sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan," kata Febri di kantornya saat konferensi pers. 

Pada perkara ini, Budi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK juga telah menggeledah kantor Wali Kota Tasikmalaya dan sejumlah tempat lain. Hasilnya, beberapa dokumen anggaran disita petugas KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. (mus)