Pekan Depan, KPK Panggil Ulang Menteri Agama Terkait Kasus Rommy

Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin membuka pembekalan petugas haji
Sumber :
  • Viva/Dedy Priatmojo

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Lukman rencananya akan dimintai keterangannya selaku saksi.

Keterangan Lukman untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Ketum PPP, Romahurmuziy alias Rommy.

"KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan penjadwalan ulang ke kantor Kementerian Agama untuk pemanggilan Lukman Hakim Saifuddin untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat, 3 Mei 2019.

Febri menjelaskan, surat dikirimkan pihaknya pada 30 April 2019 untuk pemeriksaan Rabu, 8 Mei 2019. Lembaga antirasuah itu berharap Menag Lukman bisa hadir.

"Kami berharap yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik, karena pada panggilan pertama tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain di Bandung," kata Febri.

Lukman diketahui tidak hadir pada pemanggilan pertama beberapa waktu lalu, lantaran dinas ke Bandung terkait pengelolaan haji.

Pada perkara ini, Rommy diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di Kemenag. (mus)