Jadi Tersangka Pencucian Uang, Ustaz Bachtiar Nasir: Sangat Politis

Ustaz Bachtiar Nasir.
Sumber :
  • Pius Yosep Mali - VIVA.co.id

VIVA – Ustaz Bachtiar Nasir memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri hari ini, Rabu, 8 Mei 2019. Bachtiar akan diperiksa sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017. 

"Hari ini tanggal 8, persis 8 Mei, panggilan saya jam 10 ke Bareskrim atas tuduhan tersangka, tersangka money laundring, apalagi pengalihan kekayaan hak yayasan. Ya sudah, ini kasus lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis," kata Ustaz Bachtiar Nasir dalam keterangannya di Jakarta, Rabu pagi, 8 Mei 2019.

Meskipun menganggap kasusnya sangat politis, Bachtiar akan kooperatif kepada penyidik Kepolisian, dengan bersikap adil memenuhi panggilan penegak hukum dan menyampaikan duduk perkara dengan sejujur-jujurnya.

"Kalau saya sendiri enggak jujur, saya sendiri enggak adil, sama saja saya kaya sapu yang kotor. Mana bisa saya membersihkan ruangan? Termasuk ruang Indonesia, yang ingin kita bersihkan dari kecurangan dan ketidakadilan," ujar Bachtiar.

Bachtiar menegaskan siap mengambil risiko atas semua tuduhan hukum yang disangkakan kepadanya. Di sisi lain, Ia juga akan memperjuangkan haknya untuk menghadapi persekusi dan kriminalisasi.

"Di negeri yang katanya demokrasi ini, ya saya harus memberikan hak jawab, dan insya Allah saya mantap dengan apa yang akan saya jawab, walaupun saya tidak tau apakah hukum ditegakkan secara adil dan sungguh-sungguh," tegasnya.
 
Ia yakin bahwa Allah adalah Maha Pengadil dan Maha menegakkan keadilan di muka bumi. Jika ada ketidakadilan, maka siap-siap berhadapan dengan pemilik otoritas langit dan bumi tanpa terkecuali, sehebat apapun kekuatan seorang penguasa atau yang memiliki hukum.

"Prinsip yang harus kita pegang adalah kebenaran adalah kekuatan, meskipun yang sedang kita hadapi adalah kelompok yang menjadikan kekuatan menjadi kebenaran. Silahkan dan kita akan tetap konsisten pada kebenaran dan kita yakin kebenaran lah yang akan dimenangkan oleh Allah Swt," imbuhnya.

Untuk diketahui, pemeriksaan Bachtiar Nasir berdasarkan nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Bachtiar Nasir diduga melakukan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Kasus ini mulai berlangsung pada tahun 2017.

Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan. (mus)